Seri e-SPT PPN 1111 Masalah dan Solusi e-SPT
PERTANYAAN seputar E-SPT PPN 1111
Tanya: Wajib Pajak sudah selesai download installer e-spt PPN 1111
dari website www.pajak.go.id tapi filenya tidak bisa dibuka
dan tampilannya di komputer Wajib Pajak juga tidak berupa icon buku.
Jawab: File tidak bisa dibuka karena di komputer pengguna tidak
terinstall program WINRAR yang dibutuhkan untuk mengekstrak file hasil unduhan.
Silakan unduh terlebih dahulu installer WINRAR (free) dari internet, kemudian
install. Aplikasi serupa lainnya adalah dengan IZarch, PeaZIP, 7Zip
Tanya: Wajib Pajak sudah selesai download installer e-spt PPN 1111
dari website www.pajak.go.id tapi setelah di ekstrak ada
peringatan error winrar diagnostic message.
Jawab: Winrar Diagnostic message muncul ketika salah satu atau
semua part dari file yang akan diekstrak tidak ditemukan atau tidak utuh
(sesuai dengan ukuran yang seharusnya) bisa terjadi karena file yang diunduh
tidak sempurna diunduh. Disarankan untuk menggunakan aplikasi Download Manager
agar pengunduhan file lebih stabil
Tanya: Untuk e-spt PPN 1111 ketika Wajib Pajak sudah selesai
install dan berhasil tetapi ketika membuka aplikasinya ada peringatan “FORMAT
TANGGAL TIDAK SESUAI” dan kemudian aplikasinya tertutup otomatis.
Jawab: Format tanggal harus disesuaikan ke Indonesia. Masuk ke START
> Control Panel > Regional and Language > ubah ke Indonesia
Tanya: Untuk e-spt PPN 1111 yang diinstall di windows vista atau
seven terkadang setelah aplikasi berhasil di install tapi Wajib Pajak tidak
bisa buka aplikasinya. Ada peringatan UNABLE TO CREATE DSN.
Jawab: eSPT PPN 1111 tidak memakai DSN
Tanya: Wajib Pajak mengubah profil untuk bagian NPWP (dalam hal
ini mengubah kode kpp). NPWP sudah sesuai dengan SKT yang baru tapi tidak bisa
dilakukan perubahan. Ada peringatan KODE KPP TERSEBUT TIDAK TERDAFTAR PADA
REFERENSI KODE KPP.
Jawab: Kode KPP belum masuk ke referensi Kode KPP di dalam database.
Harus di-insert-kan terlebih dahulu ke dalam database nya.
Tanya: Wajib Pajak menginstal e-spt di windows 7 atau vista. Sudah
dipakai berbulan-bulan. WP ingin memindahkan database ke computer lain dan
mengcopy database tersebut dari C: > Program Files. Tapi setelah di paste di
computer baru dan dipakai database tersebut ternyata harus mengerjakan dari
awal kembali.
Jawab: Kemungkinan WP menggunakan Windows Vista aau Windows 7 yang User
Account Control nya aktif. Ketika akan memindahkan file databasenya, cari
tombol , klik tombol tersebut, kemudian copy database nya
Tanya: Ketika Wajib Pajak mencetak SPT Induknya hasil cetakan
ternyata menjadi 2 halaman.
Jawab: ketika membuka preview cetakan, klik export to pdf atau excel
file
Tanya: User tidak dapat membuat file csv untuk pelaporan e-spt
1111, muncul notifikasi seperti gambar dibawah ini, padahal posisi spt user
adalah LEBIH BAYAR
Jawab: Hapus SPT tanpa menghapus Data Faktur, kemudian posting ulang.
Jangan lupa sebelum membuat file lapor data, pastikan data Induk SPT telah
disimpan.
Tanya: Pada saat Wajib Pajak input NPWP yang dipotong ada
peringatan NPWP tidak valid padahal NPWP tersebut aktif setelah dilakukan
pengecekan di master file nasional.
Jawab: Kemungkinan NPWP tersebut tidak valid(tidak seusai cek digit DJP)
akan tetapi salah dikeluarkan oleh KPP. Minta WP hubungi KPP untuk tindak
lanjutnya
Tanya: Pada saat user membuat spt pembetulan pada e-spt PPN 1111
muncul notifikasi error: Failed (duplicating_faktur). Message : Syntax error
(missing operator) in query expression.
Jawab: Error ini hanya muncul di versi eSPT PPN 1111 1.1.0.0 dan sebelumnya,
mohon update aplikasi eSPT PPN 1111 nya ke versi terakhir
Tanya: User memindahkan espt PPN 1111 dari computer yang lama ke
computer yang baru. Pada saat melakukan koneksi database muncul notifikasi :
Jawab: Versi database yang digunakan tidak sesuai.
Tanya:Wajib Pajak menggunakan aplikasi versi di bawah 1.3.0.0
sedangkan database nya sudah pernah dibuka menggunakan aplikasi versi 1.3.0.0.
Jawab: update aplikasi eSPT PPN 1111 yang digunakan menjadi versi
1.3.0.0
Tanya: User ingin menginput SSP lembar ketiga sehubungan dengan
transaksi dengan WAPU, bagaimana mekanismenya? (tidak ada menu perekaman)
Jawab: Tidak perlu diinputkan dalam aplikasi, cukup dilampirkan
15. Pada beberapa kasus yang terjadi
user melakukan perekaman faktur pajak pengganti di e-spt 1111 pembetulan,
proses perekaman faktur pengganti sudah dilakukan sesuai prosedur akan tetapi
data faktur pajak pengganti ini tidak terekam di spt normal pada bulan dimana
faktur pajak pengganti dibuat. Seharusnya data faktur pajak pengganti tersebut
otomatis terinput dengan DPP dan PPN senilai 0.
Jawab: Ulangi langkahnya sekali lagi, dengan terlebih dahulu menghapus
pembetulan SPT tersebut.
Tanya: User melakukan perekaman faktur pajak pengganti di e-spt
1111 pembetulan, proses perekaman faktur pengganti sudah dilakukan sesuai
prosedur akan tetapi data faktur pajak pengganti ini tidak terekam di spt
normal pada bulan dimana faktur pajak pengganti dibuat.
Jawab: Seharusnya data faktur pajak pengganti tersebut otomatis terinput
dengan DPP dan PPN senilai 0.
Ulangi langkahnya sekali lagi, dengan terlebih dahulu menghapus pembetulan SPT
tersebut.
Tanya: Pada beberapa kasus ada user yang membuat SPT Masa PPN
Pembetulan 1 tapi setelah masuk ke menu input data >>> Pajak Keluaran
ternyata tombol baru nya tidak aktif. Padahal sudah dipastikan SPT terakhir
user adalah Pembetulan 1 dan di menu input data >>> pajak keluaran pun
sudah dipastikan SPT terakhirnya adalah Pembetulan 1.
Jawab: Kemungkinan ada data faktur yang telah terinput di pembetulan
setelahnya, cek data inputan faktur di pembetulan 2 dan seterusnya, kalau
muncul data fakturnya, lakukan posting data. Untuk kemudian dari menu SPT >
hapus SPT, lakukan hapus SPT pada pembetulan tersebut berikut dengan datanya.
Tanya: Induk E-spt 1111 dengan posisi SPT LEBIH BAYAR pembetulan 0
(normal) . Bagian H seharusnya terchecklist otomatis di bagian 1.1 Butir II.D
(Diisi dalam hal SPT bukan pembetulan) akan tetapi di computer user
terchecklist di Butir II.F (Diisi dalam hal SPT pembetulan) atau tidak
terchecklist sama sekali (tidak bisa dipilih).
Jawab: Hapus SPT tanpa menghapus Data Faktur, kemudian posting ulang.
Jangan lupa sebelum membuat file lapor data, pastikan data Induk SPT telah
disimpan
Tanya: User salah menginput nominal faktur pajak di E-spt 1111 di
spt pembetulan 0 (normal), ketika user melakukan pembetulan pada saat proses
edit data dan penyimpanan muncul notifikasi Faktur sudah pernah direkam di
pembetulan 0 (kondisi ini juga terjadi pada saat user melakukan perekaman data
faktur pajak yang sebelumnya dihapus).
Jawab: Update ke versi terakhir. Atau bisa juga dengan mengekspor data
fakturnya terlebih dahulu, hapus SPT masa tersebut berikut dengan data
fakturnya, lalu kemudian impor kembali data yang telah diekspor di awal.
Tanya: Bagaimana cara menginput Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk)
pada aplikasi e-spt 1111?
Jawab: Inputkan Pbk pada kolom SSP, kolom NTPN inputkan dengan nomor Pbk
nya
Tanya: Aplikasi e-spt 1111 tidak dapat mencetak formulir lampiran,
muncul notifikasi error.
Install crystal report terlebih dahulu.
Jawab: Crystal report bisa didapatkan dengan mengekstrak file
installer eSPT PPN 1111.exe
Tanya: E-SPT PPN 1111 tidak bisa menginput Faktur pajak (masukan)
pengganti atas nomor faktur pajak yang diterbitkan tahun lalu/tahun yang
berbeda.
Jawab: di kolom isian dokumen yang diganti, pilih “Dokumen yang
dipersamakan dengan Faktur Pajak”
Tanya: PKP A ada transaksi pembelian (FP masukan) di tahun 2011
dengan PKP B. Di bulan April PKP B mengalami perubahan NPWP. Di bulan Mei PKP A
membuat nota retur, ketika PKP A ingin melakukan input data nota retur di eSPT
, ada warning nomor tersebut tidak ditemukan. Ketika di paksakan di klik OK dan
diinput DPP + PPN nya secara manual muncul warning: DPP faktur nomor sekian
sudah pernah di retur sejumlah RP. 0 db command failed pada e-spt ppn 1111.
Jawab: Ubah terlebih dahulu transaksi di bulan April terhadap NPWP lawan
transaksinya, baru kemudian input Nota retur nya
Tanya: Input e-SPT PPN 1111 apabila ada WP yang dipindahkan ke KPP
Madya sesuai Per 08/2012 seharusnya penomoran faktur pajaknya berlanjut,tetapi
di eSPT otomatis kembali ke nomor urut 1 (WP ingin penomoran auto).
Jawab: Masuk ke menu Tools > Referensi > Nomor Faktur, lalu ubah
referensinya sesuai nomor yang dikehendaki
Tanya: E-SPT PPN 1111 WP membuat pembetulan 1 kemudian mengubah
data salah satu faktur pajak. SPT pembetulan itu kemudian dihapus dan dia masuk
ke SPT normal dan ingin mengubah FP yang sama tapi ada warning: FP ini tidak
bisa di ubah, padahal SPT itu adalah masa pajak yang terakhir dibuat dan tidak
ada masa pajak lagi setelahnya.
Jawab: Ekspor data faktur pada masa tersebut,lalu kemudian Hapus SPT
Masa tersebut berikut dengan data fakturnya, lalu impor kembali data faktur
yang telah diekspor di awal
Tanya: WP ada pembetulan SPT yang mengakibatkan LB jadi lebih
kecil, namun di bagian induk bagian II huruf F menunjukkan kurang bayar,
sementara WP tidak mau membayar karena merasa masih ada LB yang bisa di
kompensasi ke masa pajak berikutnya.
Jawab: Di induk kolom IIE, dikosongkan nilainya
Tanya: WP membuat pembetulan SPT suatu masa pajak, kemudian
dihapus. Setelah itu WP ingin membuat lagi pembetulan masa pajak tersebut tapi
ketika masuk menu input data pajak keluaran/masukan data faktur pajak yang
muncul terduplikasi (misalnya nomor FP 010.000-12.0000003 muncul dua kali).
E Jawab: rror ini merujuk pada kerusakan yang terjadi pada .net
framework yang ada di komputer WP. Solusi : harus install ulang .net framework
nya
Tanya: WP buat pembetulan SPT masa pajak terakhir (misal bulan
Juli 2012, masa pajak bulan agustus belum ada di menu setting eSPT PPN) tapi
ketika masuk ke menu input data pajak keluaran kemudian memilih salah satu
nomor FP dan klik ubah, muncul warning; Faktur pajak ini tidak bisa diubah.
Jawab: Ketika menghapus pembetulan, hapus berikut data fakturnya,
sehingga ketika pembetulan tersebut dibuat kembali, fakturnya tidak akan muncul
2 kali.
Tanya: Pada saat membuat file csv, muncul notifikasi error sebagai
berikut:
“Failed (File_handler). Message:Retrieving the COM class factory for component
with CLSID {A440BD76-CFE1-4D46-AB1F-15F238437A3D}Failed due to the following
error : 80040154″
Jawab: Ekspor data faktur pada masa tersebut,lalu kemudian Hapus SPT
Masa tersebut berikut dengan data fakturnya, lalu impor kembali data faktur
yang telah diekspor di awal
NO
|
PERMASALAHAN
|
PENYELESAIAN
|
e-SPT
PPN 1111
|
1
|
ketika membuat pembetulan, ada error duplicating faktur
|
*
|
ekspor data fakturnya, hapus SPT berikut datanya, lalu impor
ulang. Atau kalau tidak berhasil harus dihapuskan langsung dari database
untuk karakter yang bersangkutan (kemungkinan dikarenakan ada data lawan
transaksi yang menggunakan tanda petik, baik tanda petik ‘ maupun “)
|
2
|
saat Install eSPT terjadi error dengan .Net
Framework
|
*
|
Silahkan masuk Control panel , kemudian masuk ke add or remove
program. Silahkan hapus aplikasi .Netframework yang telah ada, kemudian
setelah itu silahkan lakukan penginstallan seperti biasa.
|
3
|
ketika klik simpan pada saat penginputan profile muncul error
|
*
|
Ubah regional setting ke Indonesia, kalau posisi sebelumnya
memang sudah ke Indonesia, set ke bahasa yang lain dulu, lalu set ke
Indonesia lagi.
|
4
|
impor data faktur pajak , tetapi datanya tidak masuk. Ketika
diimpor ulang ada pemberitahuan bahwa datanya sudah pernah diinput pada masa
(misal 01-02 atau 02-03)
|
*
|
Kesalahan biasanya ada di pembuatan file impor data, dimana
kolom masa pajak diinputkan dengan beda masa. Misal : impor untuk masa
februari, yang seharusnya diisi dengan 0202 diisi dengan 0102
|
5
|
WP lebih bayar tetapi kompensasi tidak bisa dicentang
|
*
|
Biasanya hal ini terjadi ketika WP dalam posisi awal kurang
bayar, akan tetapi ada inputan di poin IIB sehingga mengakibatkan statusnya
menjadi Lebih Bayar, dan kemudian aplikasinya diupdate. Solusi : hapus SPT
tanpa menghapus data faktur, kemudian posting ulang.
|
6
|
file impor sudah sesuai pengisiannya dengan petunjuk , akan
tetapi ketika mau diimpor ada pemberitahuan kalau format tidak valid
|
*
|
Pertama kali pastikan sudah diisi sesuai petunjuk, lalu cek
kembali file impor nya menggunakan notepad, pastikan tidak ada karakter ENTER
atau SPASI di data yang akan diimpor
|
7
|
sudah update ke aplikasi yang mendukung menu cetakan lampiran,
akan tetapi ketika diakses ke menu tersebut error
|
*
|
Jalankan Crystal Report (CrRedistX_86 untuk sistem operasi 32
bit, CrRedistX_86 untuk sistem operasi 64 bit) Win XP biasanya memakai sistem
operasi 32 bit, sedang untuk Win Vista dan Win7 bisa dicek melalui : Start
> Computer (klik kanan) > properties
|
8
|
impor data tidak berhasil semua, disebabkan ada data lawan
transaksi yang lebih dari 50 karakter
|
*
|
Ubah data impor yang mengandung lawan transaksi yang lebih
dari 50 karakter, atau dengan mengupdate aplikasi ke versi 1.1.0.0
(minimal) sehingga atas data seperti itu akan langsung dipotong oleh aplikasi
kalau ada data laawn transaksi yan glebih dari 50 karakter
|
9
|
install update tidak bisa, berhasil akan tetapi aplikasi tidak
berubah
|
*
|
cek direktori instalasi eSPT (secara default : e-SPT PPN 1111)
akan tetapi apabila WP menginstall menggunakan installer versi 1.0.0.0 folder
hasil instalasinya (eSPT PPN 1111) bahkan ada beberapa installer eSPT PPN
1111 versi 1.0.1.0 hasil instalasinya menjadi (e-SPT PPN 1111 v.1.0.1)
|
*
|
arahkan update aplikasi ke folder instalasi yang terpasang di
sistem, karena kalau tidak maka update aplikasi akan membentuk lagi folder
e-SPT PPN 1111 yang menyebabkan aplikasi seolah – olah tidak terupdate.
Untuk lebih amannya, install ulang aplikasi menggunakan
installer versi 1.1.0.0 (minimal)
|
10
|
gagal menginput nota retur atau faktur pajak pengganti yang
referensinya di bawah januari 2011
|
*
|
Update aplikasi ke minimal versi 1.1.0.0
|
11
|
Input Nota Retur Pajak Masukan, ketika setelah memasukkan
referensi nomor faktur, nilai yang muncul adalah nilai dari Faktur
Pajak Masukan yang lain, dan ketika disimpan muncul peringatan sudah pernah
diretur dengan nilai 0
|
*
|
Update aplikasi ke minimal versi 1.2.0.0
|
Problem dan Solusi untuk
Seluruh jenis eSPT (e-SPT PPN, e-SPT PPh)
|
1
|
eSPT PPh Masa, eSPT PPN 1107, eSPT PPh Tahunan : Pada saat
pertama kali membuka eSPT terjadi error “ koneksi ke database gagal “
|
Lakukan langkah-langkah berikut :
|
*
|
Silahkan masuk ke Control Panel,
|
*
|
kemudian Administrative tools,
|
*
|
Kemudian ODBC,
|
*
|
Kemudian System DSN,
|
*
|
Kemudian klik Add,
|
*
|
Kemudian pilih Microsoft Access Driver *.mdb,
|
*
|
Kemudian berikan nama database ( tanpa tandabaca ),
|
*
|
Kemudian klik select,
|
*
|
Kemudian arahkan ke lokasi database tersimpan.
|
2
|
Seluruh eSPT : Pada saat penginputan melakukan impor data
sering terjadi error
|
Silahkan disesuaikan beberapa kolom yang sering error :
|
*
|
Penyesuaian kolom NPWP, karena harus 15 digit.
|
*
|
Penyesuaian kolom tanggal SSP dan tanggal faktur, formatnya
harus tanggal bulan dan tahun.
|
*
|
Penyesuaian kolom masa pajak, harus sesuai berdasarkan format
( missal 0202, harus 4 digit ).
|
3
|
Seluruh eSPT : Pada saat mencetak sering hasil cetakan
yang harusnya satu lembar menjadi dua lembar
|
*
|
Cetakan terpotong karena 2 hal. Pertama karena settingan
kertas, yang kedua karena driver printer tidak mau menyesuaikan ukuran margin
cetakan. Solusi setting ukuran kertas atau ganti driver printer dengan yang
bisa menyesuaikan,
|
*
|
apabila saat preview sudah satu lembar tapi dicetak jadi 2
lembar, copy cetakan ke excel atau export to pdf untuk aplikasi eSPT PPN
1111,
|
4
|
Pada saat melakukan penghapusan data di e SPT data gagal
kehapus
|
lakukan langkah-langkah sebagai berikut :
|
*
|
Silahkan backup database
|
*
|
Kemudian silahkan lakukan ekspor data eSPT ( faktur atau
bukti potong )
|
*
|
Kemudian hapus eSPT
|
*
|
Kemudian impor kembali data hasil ekspor yang telah
dihilangkan data yang mau di hapus tadi.
|
*
|
Silahkan cek kembali data .
|
5
|
Tidak bisa membuat file lapor data (untuk eSPT PPh Masa atau
PPh Tahunan) karena tombol create csv tidak aktif.
|
*
|
SSP belum diisi, atau transkrip kutipan laporan keuangan belum
diisi (PPH Tahunan). Apabila SSP sudah diisi akan tetatpi masih mengalami
permasalahan yang sama, coba cek ulang apakah nilainya sudah sama atau belum.
Nilai SSP yang dilunasi harus sama atau lebih besar dari PPh Terutang. Serta
cek juga apakah SSP yang diisi sudah balance baik untuk PPh Tidak Final
maupun untuk PPh Final (pasal 21)
|
6
|
Copy database dari folder database eSPT untuk dipindahkan ke
komputer lain , akan tetapi datanya kosong (Windows Vista dan Windows 7)
|
*
|
Hal ini biasa terjadi untuk Windows Vista yang User Account
Controlnya masih aktif, sehingga file database yang ada dialihkan ke virtual
store. Untuk mengambil database sebenarnya, masuk ke folder database dari
eSPTnya, kemudian klik tombol “compatibility file”.
|
*
|
Untuk mematikan UAC, silakan masuk ke Control Panel > User
Control > set User Account Control > set ke posisi paling bawah >
kalau minta restart, jalankan
|
7
|
eSPT PPN 1107, eSPT PPh Masa : ubah referensi lawan transaksi,
tetapi data faktur atau Bukti Potong tidak terupdate
|
*
|
Mengubah referensi lawan transaksi tidak akan mengubah data
Bukti Potong atau Faktur Pajak yang sudah ada, sehingga harus dilakukan juga
pengubahan di Bukti Potong/Faktur Pajak atas lawan transaksi tersebut
|
Sumber :http://amsyong.com/2013/09/seri-e-spt-ppn-1111-masalah-dan-solusi-e-spt-update-baru-ke-3/