Hallo .....

Tuesday, January 3, 2012

KLASMEN LIGA INGGRIS

*Terakhir di update pada Selasa, 03 Januari 2012 Jam 02.30 WIBv

Klasemen Liga Inggris

NoKlubMMSKGMGKPoin
1Manchester City191432531645
2Manchester United191432491745
3Tottenham Hotspur181233352039
4Chelsea201145392537
5Arsenal201136372834
6Liverpool19973241434
7Newcastle United19865262530
8Stoke City20857223129
9Norwich City20677303525
10Everton18738192024
11Swansea City20587202323
12Aston Villa20587222623
13Fulham20587222623
14West Bromwich Albion19649192722
15Sunderland19568232221
16Wolverhampton Wanderers204511223617
17Queens Park Rangers2045111193517
18Wighan Athletic193610173715
19Blackburn Rovers203512294314
20Bolton Wanderers194114234213

Daftar 10 Pencetak Gol terbanyak

Jumlah GolNamaKlub
17Robin Van PersieArsenal
14Demba BaNewcastle United
13Sergio AgueroManchester City
13Wayne RooneyManchester United
12Yakubu AiyegbeniBlackburn Rovers
10Edin DzekoManchester City
9Emmanuel AdebayorTottenham Hotspur
9Daniel SturridgeChelsea
8Mario BalotelliManchester City
8Steven FletcherWolverhampton Wanderers

Wednesday, December 28, 2011

PETUNJUK PENGISIAN SPT PPh 21 ORANG PRIBADI



PETUNJUK PENGISIAN

SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21

DAN/ATAU PASAL 26

Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi, menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas.

2. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus/Direksi atau Kuasa Wajib Pajak. SPT yang ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.

3. SPT Masa PPh Pasal 21 dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 dan Keputusan Direktur Jendera2l Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001.

4. PPh Pasal 21 dibayarkan/disetorkan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan dilaporkan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007.

5. Pembayaran/penyetoran PPh yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

6. SPT Masa PPh Pasal 21 yang disampaikan setelah jangka waktu yang ditetapkan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).


PETUNJUK UMUM

SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:

§ Jika Wajib Pajak membuat sendiri formulir SPT ini, jangan lupa untuk membuat tanda ■ (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.

§ Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.

§ Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.

§ Kolom Identitas:

Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.

Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan.

Contoh : Nama

§ Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal.

Contoh : dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)

dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50)

PETUNJUK KHUSUS

1721

SPT MASA PPh PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26

I. BAGIAN INDUK

§ Beri tanda silang (X) pada kotak di depan baris ”SPT Normal” jika SPT yang disampaikan merupakan SPT biasa, dan beri tanda silang (X) pada kotak di depan baris ”SPT Pembetulan Ke- __” jika SPT yang disampaikan merupakan SPT Pembetulan.

§ Untuk SPT Pembetulan, maka pada baris: “SPT Pembetulan Ke- ___ ” diisi dengan angka kesekian kalinya Wajib Pajak melakukan pembetulan.

Contoh : Pembetulan ke-satu atas SPT PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Januari 2009,

X

SPT Pembetulan Ke

1
maka diisi sebagai berikut :

§ Tahun Kalender

Diisi dengan Tahun Kalender yang bersangkutan.

§ Masa Pajak

Diisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan.

Untuk SPT Pembetulan, diisi dengan Masa Pajak dari SPT yang dibetulkan.

II. BAGIAN A

1. Angka 1 : NPWP

Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemotong Pajak sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.

2. Angka 2 : Nama WP

Bagian ini diisi dengan nama Pemotong Pajak sesuai dengan nama yang tercantum pada Kartu NPWP.

3. Angka 3 : Alamat

Bagian ini diisi dengan alamat Pemotong Pajak yang sekarang ditempati atau alamat terbaru.

4. Angka 4 : Nomor Telepon

Cukup jelas.

5. Angka 5 : Alamat Email

Diisi dengan alamat email (jika Pemotong Pajak memiliki alamat email).

III. BAGIAN B

1. Angka 6 – angka 19

Kolom 3 : Diisi dengan jumlah karyawan/orang yang menerima penghasilan.

Kolom 4 : Diisi dengan jumlah penghasilan yang dibayarkan.

Kolom 5 : Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang dipotong.

Catatan : Untuk Masa Pajak Desember, Jumlah Penghasilan Bruto (kolom 4) dan Jumlah Pajak Terutang (kolom 5) diisi jumlah kumulatif dalam Tahun Kalender yang bersangkutan.

2. Angka 20

Diisi dengan hasil penjumlahan angka 6 sampai dengan angka 19.

3. Angka 21

Diisi PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang telah Disetor pada Masa Pajak Januari s.d. November.

Angka 21 ini diisi hanya pada Masa Pajak Desember.

4. Angka 22

Diisi dengan jumlah Pokok Pajak STP PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

5. Angka 23

Berilah tanda X dalam kotak “Masa Pajak” dan isi kotak “Tahun Kalender” sesuai dengan saat terjadinya kelebihan setor PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Kolom 5 : Diisi dengan jumlah kelebihan setor PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Kelebihan setor sebagaimana dimaksud pada Angka 23 di antaranya meliputi: kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 karena penerapan tarif yang lebih tinggi terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP (lihat: PMK No. 252/PMK.03/2008 Pasal 20 Ayat 4).

Penghitungan kembali atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 karena penerapan tarif yang lebih tinggi terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP tersebut dilakukan setelah Pemotong Pajak melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau 26 untuk menunjukkan adanya kelebihan pemotongan PPh Pasal 21.

6. Angka 24

Diisi dengan hasil penjumlahan angka 21 + angka 22 + angka 23.

7. Angka 25

Diisi dengan hasil pengurangan angka 20 dengan angka 24.

8. Angka 25a

Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang disetor dengan SSP PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.

9. Angka 25b

Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang disetor dengan SSP.

10. Angka 26

Diisi dengan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang Kurang (Lebih) Disetor pada SPT yang Dibetulkan, yang merupakan pindahan dari Bagian B Angka 25 dari SPT yang Dibetulkan.

11. Angka 27

Diisi dengan hasil pengurangan jumlah angka 25 dengan jumlah angka 26.

12. Angka 28

Apabila ternyata Angka 25 atau angka 27 menunjukkan lebih setor, kelebihan tersebut diperhitungkan oleh Pemotong Pajak dengan penyetoran PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan dilakukannya penghitungan kembali.

IV. BAGIAN C

Angka 29 – angka 31

§ Kolom 3 : Diisi dengan jumlah karyawan/orang yang menerima penghasilan.

§ Kolom 4 : Diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan.

§ Kolom 5 : Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 yang dipotong.

V. BAGIAN D

Berilah tanda X dalam kotak yang telah disediakan sesuai dengan lampiran yang disampaikan.

VI. BAGIAN E

§ Kolom Pernyataan

Beri tanda (X) pada kotak yang sesuai. Pimpinan (yang tercantum namanya didalam “NAMA PIMPINAN”) atau kuasanya wajib menandatangani dan membubuhkan nama lengkap, NPWP yang bersangkutan dan membubuhkan cap perusahaan serta mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun diisinya SPT Tahunan ini pada tempat yang sudah tersedia.

§ Kolom Diisi oleh Petugas

Berilah tanda (X) dalam kotak yang sesuai. Pegawai menandatangani dan membubuhkan nama lengkap, NPWP yang bersangkutan dan membubuhkan cap perusahaan serta mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun diisinya SPT Tahunan ini pada tempat yang sudah tersedia.

1721 - I

DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26

UNTUK PEGAWAI TETAP DAN PENERIMA PENSIUN BERKALA

Formulir 1721 – I wajib disampaikan hanya pada Masa Pajak Desember. Pemotong Pajak tidak perlu menyampaikan formulir 1721-A1/A2 sebagai lampiran dari SPT Masa PPh Pasal 21dan/atau Pasal26, namun wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari Tua maupun kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunannya.

I. Bagian A

Kolom 1 : diisi nomor urut

Kolom 2 : diisi NPWP

Kolom 3 : diisi nama Wajib Pajak

Kolom 4 : diisi jumlah penghasilan bruto

Kolom 5 : diisi jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Terutang

II. Bagian A1

Kolom 4 : diisi jumlah penghasilan bruto (dari nomor 1 s.d. 20)

Kolom 5 : diisi jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Terutang (dari nomor 1 s.d. 20)

III. Bagian B

(........ orang) : diisi dengan jumlah Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau THT/JHT yang

Penghasilan Netonya tidak Melebihi PTKP

Kolom 4 : diisi jumlah penghasilan bruto

IV. Bagian C

Kolom 4 : diisi jumlah penghasilan bruto (A1 dan B)

Kolom 5 : diisi jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Terutang (A1 dan B)

1721 - II

DAFTAR PERUBAHAN PEGAWAI TETAP

Formulir 1721 – II wajib disampaikan hanya pada saat ada Pegawai Tetap yang keluar dan/atau ada Pegawai Tetap yang masuk dan/atau ada Pegawai yang baru memiliki NPWP.

A. Pegawai Tetap yang keluar

Kolom 1 : diisi nomor urut

Kolom 2 : diisi NPWP

Kolom 3 : diisi nama Wajib Pajak

Kolom 4 : diisi jumlah penghasilan bruto

Kolom 5 : diisi jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Terutang

B. Pegawai Tetap yang masuk

Kolom 1 : diisi nomor urut

Kolom 2 : diisi NPWP

Kolom 3 : diisi nama Wajib Pajak

Kolom 4 : diisi status karyawan (TK, K, K/I, PH, HB)

§ TK : Tidak Kawin

§ K : Kawin

§ K/I : Kawin dengan Istri yang mempunyai penghasilan

§ PH : Wajib Pajak kawin yang pisah harta dan penghasilan

§ HB : Wajib Pajak kawin yang hidup berpisah

Kolom 5 : diisi jumlah tanggungan yaitu setiap anggota keluaga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang.

C. Pegawai yang baru memiliki NPWP

Kolom 1 : diisi nomor urut

Kolom 2 : diisi NPWP

Kolom 3 : diisi tanggal terdaftar

Kolom 4 : diisi nama Wajib Pajak

1721 - T

DAFTAR PEGAWAI TETAP/PENERIMA PENSIUN BERKALA

Formulir 1721 – T wajib dilampirkan pada saat pertama kali Wajib Pajak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Dalam hal Wajib Pajak telah berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Formulir 1721 - T wajib dilampirkan pada Masa Pajak Juli 2009.

Kolom 1 : diisi nomor urut

Kolom 2 : diisi NPWP

Kolom 3 : diisi nama Wajib Pajak

Kolom 4 : diisi status karyawan (TK, K, K/I, PH, HB)

§ TK : Tidak Kawin

§ K : Kawin

§ K/I : Kawin dengan Istri yang mempunyai penghasilan

§ PH : Wajib Pajak kawin yang pisah harta dan penghasilan

§ HB : Wajib Pajak kawin yang hidup berpisah

Kolom 5 : diisi jumlah tanggungan yaitu setiap anggota keluaga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang.

Tuesday, December 27, 2011

BEBERAPA PENGERTIAN DASAR (PERPAJAKAN)

PAJAK


Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

WAJIB PAJAK

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

PENGUSAHA

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalm bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barng tidak berwujud dari luar daerah Pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luardaerah Pabean.

PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1983 dan perubahannya, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Mentri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban Perpajakan.