§ Tahun Kalender
Diisi dengan Tahun Kalender yang bersangkutan.
§ Masa Pajak
Diisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan.
Untuk SPT Pembetulan, diisi dengan Masa Pajak dari SPT yang dibetulkan.
II. BAGIAN A
1. Angka 1 : NPWP
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemotong Pajak sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.
2. Angka 2 : Nama WP
Bagian ini diisi dengan nama Pemotong Pajak sesuai dengan nama yang tercantum pada Kartu NPWP.
3. Angka 3 : Alamat
Bagian ini diisi dengan alamat Pemotong Pajak yang sekarang ditempati atau alamat terbaru.
4. Angka 4 : Nomor Telepon
Cukup jelas.
5. Angka 5 : Alamat Email
Diisi dengan alamat email (jika Pemotong Pajak memiliki alamat email).
III. BAGIAN B
1. Angka 6 – angka 19
Kolom 3 : Diisi dengan jumlah karyawan/orang yang menerima penghasilan.
Kolom 4 : Diisi dengan jumlah penghasilan yang dibayarkan.
Kolom 5 : Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang dipotong.
Catatan : Untuk Masa Pajak Desember, Jumlah Penghasilan Bruto (kolom 4) dan Jumlah Pajak Terutang (kolom 5) diisi jumlah kumulatif dalam Tahun Kalender yang bersangkutan.
2. Angka 20
Diisi dengan hasil penjumlahan angka 6 sampai dengan angka 19.
3. Angka 21
Diisi PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang telah Disetor pada Masa Pajak Januari s.d. November.
Angka 21 ini diisi hanya pada Masa Pajak Desember.
4. Angka 22
Diisi dengan jumlah Pokok Pajak STP PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
5. Angka 23
Berilah tanda X dalam kotak “Masa Pajak” dan isi kotak “Tahun Kalender” sesuai dengan saat terjadinya kelebihan setor PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Kolom 5 : Diisi dengan jumlah kelebihan setor PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Kelebihan setor sebagaimana dimaksud pada Angka 23 di antaranya meliputi: kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 karena penerapan tarif yang lebih tinggi terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP (lihat: PMK No. 252/PMK.03/2008 Pasal 20 Ayat 4).
Penghitungan kembali atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 karena penerapan tarif yang lebih tinggi terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP tersebut dilakukan setelah Pemotong Pajak melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau 26 untuk menunjukkan adanya kelebihan pemotongan PPh Pasal 21.
6. Angka 24
Diisi dengan hasil penjumlahan angka 21 + angka 22 + angka 23.
7. Angka 25
Diisi dengan hasil pengurangan angka 20 dengan angka 24.
8. Angka 25a
Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang disetor dengan SSP PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
9. Angka 25b
Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang disetor dengan SSP.
10. Angka 26
Diisi dengan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang Kurang (Lebih) Disetor pada SPT yang Dibetulkan, yang merupakan pindahan dari Bagian B Angka 25 dari SPT yang Dibetulkan.
11. Angka 27
Diisi dengan hasil pengurangan jumlah angka 25 dengan jumlah angka 26.
12. Angka 28
Apabila ternyata Angka 25 atau angka 27 menunjukkan lebih setor, kelebihan tersebut diperhitungkan oleh Pemotong Pajak dengan penyetoran PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan dilakukannya penghitungan kembali.
IV. BAGIAN C
Angka 29 – angka 31
§ Kolom 3 : Diisi dengan jumlah karyawan/orang yang menerima penghasilan.
§ Kolom 4 : Diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan.
§ Kolom 5 : Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 yang dipotong.
V.
BAGIAN D
Berilah tanda X dalam kotak yang telah disediakan sesuai dengan lampiran yang disampaikan.
VI. BAGIAN E
§ Kolom Pernyataan
Beri tanda (X) pada kotak yang sesuai. Pimpinan (yang tercantum namanya didalam “NAMA PIMPINAN”) atau kuasanya wajib menandatangani dan membubuhkan nama lengkap, NPWP yang bersangkutan dan membubuhkan cap perusahaan serta mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun diisinya SPT Tahunan ini pada tempat yang sudah tersedia.
§ Kolom Diisi oleh Petugas
Berilah tanda (X) dalam kotak yang sesuai. Pegawai menandatangani dan membubuhkan nama lengkap, NPWP yang bersangkutan dan membubuhkan cap perusahaan serta mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun diisinya SPT Tahunan ini pada tempat yang sudah tersedia.
1721 - I DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 UNTUK PEGAWAI TETAP DAN PENERIMA PENSIUN BERKALA |
Formulir 1721 – I wajib disampaikan hanya pada Masa Pajak Desember. Pemotong Pajak tidak perlu menyampaikan formulir 1721-A1/A2 sebagai lampiran dari SPT Masa PPh Pasal 21dan/atau Pasal26, namun wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari Tua maupun kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunannya.
I. Bagian A
Kolom 1 : diisi nomor urut
Kolom 2 : diisi NPWP
Kolom 3 : diisi nama Wajib Pajak
Kolom 4 : diisi jumlah penghasilan bruto
Kolom 5 : diisi jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Terutang
II. Bagian A1
Kolom 4 : diisi jumlah penghasilan bruto (dari nomor 1 s.d. 20)
Kolom 5 : diisi jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Terutang (dari nomor 1 s.d. 20)
III. Bagian B
(........ orang) : diisi dengan jumlah Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau THT/JHT yang
Penghasilan Netonya tidak Melebihi PTKP
Kolom 4 : diisi jumlah penghasilan bruto
IV. Bagian C
Kolom 4 : diisi jumlah penghasilan bruto (A1 dan B)
Kolom 5 : diisi jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Terutang (A1 dan B)
1721 - II DAFTAR PERUBAHAN PEGAWAI TETAP |
Formulir 1721 – II wajib disampaikan hanya pada saat ada Pegawai Tetap yang keluar dan/atau ada Pegawai Tetap yang masuk dan/atau ada Pegawai yang baru memiliki NPWP.
A. Pegawai Tetap yang keluar
Kolom 1 : diisi nomor urut
Kolom 2 : diisi NPWP
Kolom 3 : diisi nama Wajib Pajak
Kolom 4 : diisi jumlah penghasilan bruto
Kolom 5 : diisi jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Terutang
B. Pegawai Tetap yang masuk
Kolom 1 : diisi nomor urut
Kolom 2 : diisi NPWP
Kolom 3 : diisi nama Wajib Pajak
Kolom 4 : diisi status karyawan (TK, K, K/I, PH, HB)
§ TK : Tidak Kawin
§ K : Kawin
§ K/I : Kawin dengan Istri yang mempunyai penghasilan
§ PH : Wajib Pajak kawin yang pisah harta dan penghasilan
§ HB : Wajib Pajak kawin yang hidup berpisah
Kolom 5 : diisi jumlah tanggungan yaitu setiap anggota keluaga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang.
C. Pegawai yang baru memiliki NPWP
Kolom 1 : diisi nomor urut
Kolom 2 : diisi NPWP
Kolom 3 : diisi tanggal terdaftar
Kolom 4 : diisi nama Wajib Pajak
1721 - T DAFTAR PEGAWAI TETAP/PENERIMA PENSIUN BERKALA |
Formulir 1721 – T wajib dilampirkan pada saat pertama kali Wajib Pajak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Dalam hal Wajib Pajak telah berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Formulir 1721 - T wajib dilampirkan pada Masa Pajak Juli 2009.
Kolom 1 : diisi nomor urut
Kolom 2 : diisi NPWP
Kolom 3 : diisi nama Wajib Pajak
Kolom 4 : diisi status karyawan (TK, K, K/I, PH, HB)
§ TK : Tidak Kawin
§ K : Kawin
§ K/I : Kawin dengan Istri yang mempunyai penghasilan
§ PH : Wajib Pajak kawin yang pisah harta dan penghasilan
§ HB : Wajib Pajak kawin yang hidup berpisah
Kolom 5 : diisi jumlah tanggungan yaitu setiap anggota keluaga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang.