Hallo .....
Showing posts with label npwp. Show all posts
Showing posts with label npwp. Show all posts

Tuesday, December 27, 2011

BEBERAPA PENGERTIAN DASAR (PERPAJAKAN)

PAJAK


Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

WAJIB PAJAK

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

PENGUSAHA

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalm bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barng tidak berwujud dari luar daerah Pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luardaerah Pabean.

PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1983 dan perubahannya, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Mentri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban Perpajakan.