DOKUMEN LAIN YANG HARUS DILAMPIRKAN DALAM SURAT PEMBERITAHUANBERDASAR KEP - 214/PJ./2001
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 214/PJ./2001
TENTANG
KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN LAIN YANG
HARUS DILAMPIRKAN DALAM SURAT PEMBERITAHUAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/
2000 tentang Bentuk
dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus
Dilampirkan, perlu
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keterangan dan atau
Dokumen
Lain yang Harus
Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan;
Mengingat :
Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi
Surat Pemberitahuan serta
Keterangan atau
Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN LAIN YANG HARUS
DILAMPIRKAN DALAM
SURAT PEMBERITAHUAN.
Pasal
1
Dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Wajib Pajak adalah orang
pribadi atau
badan yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan
kewajiban perpajakan,
termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Pasal
2
Keterangan dan atau
dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib
Pajak Badan adalah :
1. Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun
Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri (bukan
Neraca dan Laporan Laba Rugi
konsolidasi grup) beserta rekonsiliasi laba rugi fiskal.
2. Daftar penghitungan penyusutan dan
atau amortisasi fiskal.
3. Penghitungan kompensasi kerugian
dalam hal terdapat sisa kerugian tahun-tahun sebelumnya yang
masih dapat dikompensasikan.
4. Surat Setoran Pajak Pajak
Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan
pajak yang terutang, kecuali ada
izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak
Penghasilan Pasal 29.
5. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat
Pemberitahuan Tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
6. Lampiran-lampiran lainnya yang
dianggap perlu untuk menjelaskan Penghitungan besarnya
penghasilan kena pajak atau
besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25.
Pasal
3
Keterangan dan atau
dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib
Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan adalah :
1. Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun
Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri berserta
rekonsiliasi fiskalnya.
2. Daftar penghitungan penyusutan dan
atau amortisasi fiskal.
3. Penghitungan kompensasi kerugian
dalam hal terdapat sisa kerugian tahun-tahun sebelumnya yang
masih dapat dikompensasikan.
4. Surat Setoran Pajak Pajak
Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan
pajak yang terutang, kecuali ada
izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak
Penghasilan Pasal 29.
5. Surat Kuasa Khusus dalam hal Surat
Pemberitahuan Tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak,
atau Surat Keterangan Kematian
dari Instansi yang berwenang dalam hal ditandatangani oleh Ahli
Waris.
6. Fotokopi formulir 1721-A1 dan atau
1721-A2, dalam hal Wajib Pajak menerima penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan yang
sudah dipotong pajaknya oleh pemberi kerja.
7. Penghitungan Pajak Penghasilan yang
terutang oleh masing-masing pihak bagi Wajib Pajak yang
kawin dengan perjanjian pemisahan
harta dan penghasilan.
8. Daftar susunan keluarga yang menjadi
tanggungan Wajib Pajak.
9. Bukti setoran zakat atas penghasilan
yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama
Islam kepada badan amil zakat
atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh
Pemerintah.
10. Lampiran-lampiran lainnya yang
dianggap perlu untuk menjelaskan penghitungan besarnya
penghasilan kena pajak atau
besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25.
Pasal
4
Keterangan dan atau
dokumen lain yang harus dilampirkan Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib
Pajak Orang Pribadi
yang menyelenggarakan pencatatan adalah :
1. Jumlah peredaran atau penerimaan
bruto setiap bulan selama setahun.
2. Keterangan dan atau dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 4 sampai dengan angka
10.
Pasal
5
Keterangan dan atau
dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Pasal 21
adalah :
1. Surat Setoran Pajak Pajak
Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan
pajak yang terutang.
2. Surat Kuasa Khusus dalam hal Surat
Pemberitahuan Tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak,
atau Surat Keterangan Kematian
dari Instansi yang berwenang dalam hal Wajib Pajak orang pribadi
telah meninggal dunia dan Surat
Pemberitahuan Tahunan ditandatangani oleh Ahli Waris.
3. Laporan Keuangan atas kegiatan
kerjasama operasi bagi Wajib Pajak Kerjasama Operasi (Joint
Operation).
Pasal
6
Keterangan dan atau
dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan
Pasal 21 dan Pasal 26
adalah :
1. Surat Setoran Pajak sebagai bukti
pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 yang harus
disetor.
2. Surat Kuasa Khusus dalam hal Surat
Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak,
atau Surat Keterangan Kematian
dari Instansi yang berwenang dalam hal Wajib Pajak orang pribadi
telah meninggal dunia dan Surat
Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh Ahli Waris.
3. Daftar bukti pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26.
4. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan Pasal 26 selain bagi karyawan atau pegawai tetap.
Pasal
7
Keterangan dan atau
dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan
Pasal 22 untuk :
1. Badan usaha industri tertentu :
a. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak
Penghasilan Pasal 22 yang harus disetor.
b. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh bukan Wajib
Pajak.
c. Daftar bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
d. Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
e. Rincian retur penjualan, dalam hal ada retur penjualan.
2. Bendaharawan pemerintah/badan lain :
a. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak
Penghasilan Pasal 22 yang harus
disetor.
b. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh bukan Wajib
Pajak.
3. Bank Devisa :
a. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 impor.
b. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh bukan Wajib
Pajak.
c. Daftar Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22
impor.
4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai :
a. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak
Penghasilan Pasal 22 yang harus
disetor.
b. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh bukan Wajib
Pajak.
c. Daftar bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
d. Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
e. Risalah lelang, dalam hal pelaksanaan lelang.
5. Pertamina :
a. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22.
b. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh bukan Wajib
Pajak.
c. Daftar Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22.
Pasal
8
Keterangan dan atau
dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan
Pasal 23 dan Pasal 26
adalah :
1. Surat Setoran Pajak sebagai bukti
pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26 yang harus
disetor.
2. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat
Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
3. Daftar bukti pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26.
4. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 23 dan Pasal 26.
5. Fotokopi Surat Keterangan Domisili
yang masih berlaku, dalam hal Pajak Penghasilan Pasal 26
dihitung berdasarkan tarif
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Pasal
9
Keterangan dan atau
dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan
Pasal 25 untuk Wajib
Pajak baru kecuali Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, dan
Wajib
Pajak yang mempunyai
penghasilan tidak teratur :
1. Surat Setoran Pajak sebagai bukti
pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 25.
2. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat
Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
3. Penghitungan Pajak Penghasilan yang
terutang bulan bersangkutan.
Pasal
10
Keterangan dan atau
dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan
Pasal 4 ayat (2) atas
:
1. Hadiah Undian :
a. Surat setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak
Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas hadiah
undian.
b. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh bukan Wajib
Pajak.
c. Daftar bukti pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian.
d. Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 4
ayat (2) atas hadiah undian.
2. Bunga deposito/tabungan, diskonto
Sertifikat Bank Indonesia, dan jasa giro :
a. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak
Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas bunga
deposito/tabungan,
diskonto Sertifikat Bank Indonesia, dan jasa giro.
b. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani
oleh bukan Wajib
Pajak.
3. Transaksi penjualan saham di bursa
efek :
a. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak
Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas
transaksi
penjualan saham di bursa efek.
b. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh bukan Wajib
Pajak.
c. Daftar nilai penjualan saham per hari bursa.
d. Daftar perantara pedagang efek pemungut Pajak Penghasilan
atas penghasilan dari
penjualan saham.
4. Transaksi penjualan obligasi :
a. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak
Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas
transaksi
penjualan obligasi.
b. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh bukan Wajib
Pajak.
c. Daftar nilai penjualan obligasi per hari.
d. Daftar perantara pedagang efek pemungut Pajak Penghasilan
atas penghasilan dari penjualan
obligasi.
5. Persewaan tanah dan atau bangunan,
bagi penyewa sebagai pemotong pajak :
a. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak
Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas
persewaan tanah
dan atau bangunan.
b. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh bukan Wajib
Pajak.
c. Bukti pemotongan Pajak Penghasilan atas persewaan tanah
dan atau bangunan.
6. Persewaan tanah dan atau bangunan,
bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha persewaan
atas tanah dan atau bangunan dan Pajak
Penghasilan yang terutang harus disetor sendiri :
a. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak
Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas
persewaan tanah
dan atau bangunan.
b. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh bukan Wajib
Pajak.
7. Penyerahan Jasa Konstruksi, bagi
penerima jasa sebagai pemotong pajak :
a. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak
Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas jasa
konstruksi.
b. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh bukan Wajib
Pajak.
c. Bukti pemotongan Pajak Penghasilan atas jasa konstruksi.
8. Penyerahan jasa konstruksi, bagi
Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi dan
Pajak Penghasilan yang terutang
harus disetor sendiri :
a. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak
Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas jasa
konstruksi.
b. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh bukan Wajib
Pajak.
Pasal
11
Keterangan dan atau
dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan
Pasal 15 atas :
1. Imbalan yang dibayarkan atau
terutang kepada perusahaan pelayaran dalam negeri :
a. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan atas imbalan yang
dibayarkan atau terutang kepada
perusahaan
pelayaran dalam negeri.
b. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh bukan Wajib
Pajak.
c. Bukti pemotongan Pajak Penghasilan atas imbalan yang
dibayarkan atau terutang kepada
perusahaan
pelayaran dalam negeri.
2. Imbalan yang diterima atau diperoleh
sehubungan dengan pengangkutan orang dan atau barang
termasuk penyewaan kapal oleh
Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dan Pajak
Penghasilan yang terutang harus
disetor sendiri :
a. Surat Setoran Pajak atas Pajak Penghasilan yang dibayar
sendiri atas imbalan yang diterima
atau diperoleh
sehubungan dengan pengangkutan orang dan atau barang termasuk
penyewaan kapal
oleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri.
b. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh bukan Wajib
Pajak.
3. Imbalan charter kapal laut dan atau
pesawat udara yang dibayarkan atau terutang kepada
perusahaan pelayaran dan atau
penerbangan luar negeri :
a. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan atas imbalan
charter kapal laut dan atau pesawat
udara yang
dibayarkan atau terutang kepada perusahaan pelayaran dan atau penerbangan
luar negeri.
b. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh bukan Wajib
Pajak.
c. Bukti pemotongan Pajak Penghasilan atas imbalan charter
kapal laut dan atau pesawat udara
yang dibayarkan
atau terutang kepada perusahaan pelayaran dan atau penerbangan luar
negeri.
d. Fotokopi Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku,
dalam hal pengenaan pajaknya
dihitung
berdasarkan tarif Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
4. Imbalan yang diterima atau diperoleh
sehubungan dengan pengangkutan orang dan atau barang
termasuk charter kapal laut dan
atau pesawat udara oleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan atau
penerbangan luar negeri dan Pajak
Penghasilan yang terutang harus disetor sendiri :
a. Surat Setoran Pajak atas Pajak Penghasilan yang dibayar
sendiri atas imbalan yang diterima
atau diperoleh
sehubungan dengan pengangkutan orang dan atau barang termasuk charter
kapal laut dan
atau pesawat udara oleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan atau
penerbangan luar
negeri.
b. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh bukan Wajib
Pajak.
5. Imbalan charter pesawat udara yang
dibayarkan atau terutang kepada perusahaan penerbangan
dalam negeri :
a. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan atas imbalan
charter pesawat udara yang dibayarkan
atau terutang
kepada perusahaan penerbangan dalam negeri.
b. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa
ditandatangani oleh bukan Wajib
Pajak.
c. Bukti pemotongan Pajak Penghasilan atas imbalan charter
pesawat udara yang dibayarkan
atau terutang
kepada perusahaan penerbangan dalam negeri.
Pasal
12
Keterangan dan atau
dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai dan
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah :
1. Surat Setoran Pajak sebagai bukti
pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan Surat Setoran Pajak
sebagai bukti pelunasan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
2. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat
Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Pengusaha Kena
Pajak.
3. Daftar rincian kendaraan bermotor
bagi Pengusaha Kena Pajak dalam mata rantai distribusi kendaraan
bermotor.
Pasal
13
Surat Pemberitahuan
Masa dan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
ini
harus dilengkapi dan
atau dilampiri juga dengan keterangan dan atau dokumen tertentu lain, yang
diperlukan
atau disebutkan dalam
Surat Pemberitahuan atau petunjuk pengisiannya yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
Pasal
14
Pada saat Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai hal
yang
sama, dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal
15
Keputusan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk Surat Pemberitahuan Masa Masa Pajak
Januari
2001, dan Surat
Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2001.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan
penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret
2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO