Hallo .....

Thursday, January 9, 2014

Seri e-SPT PPN 1111 Masalah dan Solusi e-SPT



Seri e-SPT PPN 1111 Masalah dan Solusi e-SPT

PERTANYAAN seputar E-SPT PPN 1111
Tanya: Wajib Pajak sudah selesai download installer e-spt PPN 1111 dari website www.pajak.go.id tapi filenya tidak bisa dibuka dan tampilannya di komputer Wajib Pajak juga tidak berupa icon buku.
Jawab: File tidak bisa dibuka karena di komputer pengguna tidak terinstall program WINRAR yang dibutuhkan untuk mengekstrak file hasil unduhan. Silakan unduh terlebih dahulu installer WINRAR (free) dari internet, kemudian install. Aplikasi serupa lainnya adalah dengan IZarch, PeaZIP, 7Zip

Tanya: Wajib Pajak sudah selesai download installer e-spt PPN 1111 dari website www.pajak.go.id tapi setelah di ekstrak ada peringatan error winrar diagnostic message.
Jawab:  Winrar Diagnostic message muncul ketika salah satu atau semua part dari file yang akan diekstrak tidak ditemukan atau tidak utuh (sesuai dengan ukuran yang seharusnya) bisa terjadi karena file yang diunduh tidak sempurna diunduh. Disarankan untuk menggunakan aplikasi Download Manager agar pengunduhan file lebih stabil

Tanya: Untuk e-spt PPN 1111 ketika Wajib Pajak sudah selesai install dan berhasil tetapi ketika membuka aplikasinya ada peringatan “FORMAT TANGGAL TIDAK SESUAI” dan kemudian aplikasinya tertutup otomatis.
Jawab: Format tanggal harus disesuaikan ke Indonesia. Masuk ke START > Control Panel > Regional and Language > ubah ke Indonesia

Tanya: Untuk e-spt PPN 1111 yang diinstall di windows vista atau seven terkadang setelah aplikasi berhasil di install tapi Wajib Pajak tidak bisa buka aplikasinya. Ada peringatan UNABLE TO CREATE DSN.
Jawab: eSPT PPN 1111 tidak memakai DSN

Tanya: Wajib Pajak mengubah profil untuk bagian NPWP (dalam hal ini mengubah kode kpp). NPWP sudah sesuai dengan SKT yang baru tapi tidak bisa dilakukan perubahan. Ada peringatan KODE KPP TERSEBUT TIDAK TERDAFTAR PADA REFERENSI KODE KPP.
Jawab: Kode KPP belum masuk ke referensi Kode KPP di dalam database. Harus di-insert-kan terlebih dahulu ke dalam database nya.

Tanya: Wajib Pajak menginstal e-spt di windows 7 atau vista. Sudah dipakai berbulan-bulan. WP ingin memindahkan database ke computer lain dan mengcopy database tersebut dari C: > Program Files. Tapi setelah di paste di computer baru dan dipakai database tersebut ternyata harus mengerjakan dari awal kembali.
Jawab: Kemungkinan WP menggunakan Windows Vista aau Windows 7 yang User Account Control nya aktif. Ketika akan memindahkan file databasenya, cari tombol , klik tombol tersebut, kemudian copy database nya

Tanya: Ketika Wajib Pajak mencetak SPT Induknya hasil cetakan ternyata menjadi 2 halaman.
Jawab: ketika membuka preview cetakan, klik export to pdf atau excel file

Tanya: User tidak dapat membuat file csv untuk pelaporan e-spt 1111, muncul notifikasi seperti gambar dibawah ini, padahal posisi spt user adalah LEBIH BAYAR
Jawab:
Hapus SPT tanpa menghapus Data Faktur, kemudian posting ulang. Jangan lupa sebelum membuat file lapor data, pastikan data Induk SPT telah disimpan.

Tanya: Pada saat Wajib Pajak input NPWP yang dipotong ada peringatan NPWP tidak valid padahal NPWP tersebut aktif setelah dilakukan pengecekan di master file nasional.
Jawab: Kemungkinan NPWP tersebut tidak valid(tidak seusai cek digit DJP) akan tetapi salah dikeluarkan oleh KPP. Minta WP hubungi KPP untuk tindak lanjutnya

Tanya: Pada saat user membuat spt pembetulan pada e-spt PPN 1111 muncul notifikasi error: Failed (duplicating_faktur). Message : Syntax error (missing operator) in query expression.
Jawab: Error ini hanya muncul di versi eSPT PPN 1111 1.1.0.0 dan sebelumnya, mohon update aplikasi eSPT PPN 1111 nya ke versi terakhir

Tanya: User memindahkan espt PPN 1111 dari computer yang lama ke computer yang baru. Pada saat melakukan koneksi database muncul notifikasi :
Jawab: Versi database yang digunakan tidak sesuai.

Tanya:Wajib Pajak menggunakan aplikasi versi di bawah 1.3.0.0 sedangkan database nya sudah pernah dibuka menggunakan aplikasi versi 1.3.0.0.
Jawab: update aplikasi eSPT PPN 1111 yang digunakan menjadi versi 1.3.0.0

Tanya: User ingin menginput SSP lembar ketiga sehubungan dengan transaksi dengan WAPU, bagaimana mekanismenya? (tidak ada menu perekaman)
Jawab: Tidak perlu diinputkan dalam aplikasi, cukup dilampirkan
15. Pada beberapa kasus yang terjadi user melakukan perekaman faktur pajak pengganti di e-spt 1111 pembetulan, proses perekaman faktur pengganti sudah dilakukan sesuai prosedur akan tetapi data faktur pajak pengganti ini tidak terekam di spt normal pada bulan dimana faktur pajak pengganti dibuat. Seharusnya data faktur pajak pengganti tersebut otomatis terinput dengan DPP dan PPN senilai 0.
Jawab: Ulangi langkahnya sekali lagi, dengan terlebih dahulu menghapus pembetulan SPT tersebut.

Tanya: User melakukan perekaman faktur pajak pengganti di e-spt 1111 pembetulan, proses perekaman faktur pengganti sudah dilakukan sesuai prosedur akan tetapi data faktur pajak pengganti ini tidak terekam di spt normal pada bulan dimana faktur pajak pengganti dibuat.
Jawab: Seharusnya data faktur pajak pengganti tersebut otomatis terinput dengan DPP dan PPN senilai 0.
Ulangi langkahnya sekali lagi, dengan terlebih dahulu menghapus pembetulan SPT tersebut.

Tanya: Pada beberapa kasus ada user yang membuat SPT Masa PPN Pembetulan 1 tapi setelah masuk ke menu input data >>> Pajak Keluaran ternyata tombol baru nya tidak aktif. Padahal sudah dipastikan SPT terakhir user adalah Pembetulan 1 dan di menu input data >>> pajak keluaran pun sudah dipastikan SPT terakhirnya adalah Pembetulan 1.
Jawab: Kemungkinan ada data faktur yang telah terinput di pembetulan setelahnya, cek data inputan faktur di pembetulan 2 dan seterusnya, kalau muncul data fakturnya, lakukan posting data. Untuk kemudian dari menu SPT > hapus SPT, lakukan hapus SPT pada pembetulan tersebut berikut dengan datanya.

Tanya: Induk E-spt 1111 dengan posisi SPT LEBIH BAYAR pembetulan 0 (normal) . Bagian H seharusnya terchecklist otomatis di bagian 1.1 Butir II.D (Diisi dalam hal SPT bukan pembetulan) akan tetapi di computer user terchecklist di Butir II.F (Diisi dalam hal SPT pembetulan) atau tidak terchecklist sama sekali (tidak bisa dipilih).
Jawab: Hapus SPT tanpa menghapus Data Faktur, kemudian posting ulang. Jangan lupa sebelum membuat file lapor data, pastikan data Induk SPT telah disimpan

Tanya: User salah menginput nominal faktur pajak di E-spt 1111 di spt pembetulan 0 (normal), ketika user melakukan pembetulan pada saat proses edit data dan penyimpanan muncul notifikasi Faktur sudah pernah direkam di pembetulan 0 (kondisi ini juga terjadi pada saat user melakukan perekaman data faktur pajak yang sebelumnya dihapus).
Jawab: Update ke versi terakhir. Atau bisa juga dengan mengekspor data fakturnya terlebih dahulu, hapus SPT masa tersebut berikut dengan data fakturnya, lalu kemudian impor kembali data yang telah diekspor di awal.

Tanya: Bagaimana cara menginput Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk) pada aplikasi e-spt 1111?
Jawab: Inputkan Pbk pada kolom SSP, kolom NTPN inputkan dengan nomor Pbk nya

Tanya: Aplikasi e-spt 1111 tidak dapat mencetak formulir lampiran, muncul notifikasi error.
Install crystal report terlebih dahulu.
Jawab: Crystal report bisa didapatkan dengan mengekstrak file installer eSPT PPN 1111.exe

Tanya: E-SPT PPN 1111 tidak bisa menginput Faktur pajak (masukan) pengganti atas nomor faktur pajak yang diterbitkan tahun lalu/tahun yang berbeda.
Jawab:  di kolom isian dokumen yang diganti, pilih “Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak”

Tanya: PKP A ada transaksi pembelian (FP masukan) di tahun 2011 dengan PKP B. Di bulan April PKP B mengalami perubahan NPWP. Di bulan Mei PKP A membuat nota retur, ketika PKP A ingin melakukan input data nota retur di eSPT , ada warning nomor tersebut tidak ditemukan. Ketika di paksakan di klik OK dan diinput DPP + PPN nya secara manual muncul warning: DPP faktur nomor sekian sudah pernah di retur sejumlah RP. 0 db command failed pada e-spt ppn 1111.
Jawab: Ubah terlebih dahulu transaksi di bulan April terhadap NPWP lawan transaksinya, baru kemudian input Nota retur nya

Tanya: Input e-SPT PPN 1111 apabila ada WP yang dipindahkan ke KPP Madya sesuai Per 08/2012 seharusnya penomoran faktur pajaknya berlanjut,tetapi di eSPT otomatis kembali ke nomor urut 1 (WP ingin penomoran auto).
Jawab: Masuk ke menu Tools > Referensi > Nomor Faktur, lalu ubah referensinya sesuai nomor yang dikehendaki

Tanya: E-SPT PPN 1111 WP membuat pembetulan 1 kemudian mengubah data salah satu faktur pajak. SPT pembetulan itu kemudian dihapus dan dia masuk ke SPT normal dan ingin mengubah FP yang sama tapi ada warning: FP ini tidak bisa di ubah, padahal SPT itu adalah masa pajak yang terakhir dibuat dan tidak ada masa pajak lagi setelahnya.
Jawab: Ekspor data faktur pada masa tersebut,lalu kemudian Hapus SPT Masa tersebut berikut dengan data fakturnya, lalu impor kembali data faktur yang telah diekspor di awal

Tanya: WP ada pembetulan SPT yang mengakibatkan LB jadi lebih kecil, namun di bagian induk bagian II huruf F menunjukkan kurang bayar, sementara WP tidak mau membayar karena merasa masih ada LB yang bisa di kompensasi ke masa pajak berikutnya.
Jawab: Di induk kolom IIE, dikosongkan nilainya
http://bookeng.us

Tanya: WP membuat pembetulan SPT suatu masa pajak, kemudian dihapus. Setelah itu WP ingin membuat lagi pembetulan masa pajak tersebut tapi ketika masuk menu input data pajak keluaran/masukan data faktur pajak yang muncul terduplikasi (misalnya nomor FP 010.000-12.0000003 muncul dua kali).
E Jawab: rror ini merujuk pada kerusakan yang terjadi pada .net framework yang ada di komputer WP. Solusi : harus install ulang .net framework nya

Tanya: WP buat pembetulan SPT masa pajak terakhir (misal bulan Juli 2012, masa pajak bulan agustus belum ada di menu setting eSPT PPN) tapi ketika masuk ke menu input data pajak keluaran kemudian memilih salah satu nomor FP dan klik ubah, muncul warning; Faktur pajak ini tidak bisa diubah.
Jawab: Ketika menghapus pembetulan, hapus berikut data fakturnya, sehingga ketika pembetulan tersebut dibuat kembali, fakturnya tidak akan muncul 2 kali.

Tanya: Pada saat membuat file csv, muncul notifikasi error sebagai berikut:
“Failed (File_handler). Message:Retrieving the COM class factory for component with CLSID {A440BD76-CFE1-4D46-AB1F-15F238437A3D}Failed due to the following error : 80040154″
Jawab: Ekspor data faktur pada masa tersebut,lalu kemudian Hapus SPT Masa tersebut berikut dengan data fakturnya, lalu impor kembali data faktur yang telah diekspor di awal
http://dobook.us

NO
PERMASALAHAN
PENYELESAIAN
e-SPT PPN 1111
1
ketika membuat pembetulan, ada error duplicating faktur
*
ekspor data fakturnya, hapus SPT berikut datanya, lalu impor ulang. Atau kalau tidak berhasil harus dihapuskan langsung dari database untuk karakter yang bersangkutan (kemungkinan dikarenakan ada data lawan transaksi yang menggunakan tanda petik, baik tanda petik ‘ maupun “)
2
saat Install eSPT terjadi error dengan   .Net Framework
*
Silahkan masuk Control panel , kemudian masuk ke add or remove program. Silahkan hapus aplikasi .Netframework yang telah ada, kemudian setelah itu silahkan lakukan penginstallan seperti biasa.
3
ketika klik simpan pada saat penginputan profile muncul error
*
Ubah regional setting ke Indonesia, kalau posisi sebelumnya memang sudah ke Indonesia, set ke bahasa yang lain dulu, lalu set ke Indonesia lagi.
4
impor data faktur pajak , tetapi datanya tidak masuk. Ketika diimpor ulang ada pemberitahuan bahwa datanya sudah pernah diinput pada masa (misal 01-02 atau 02-03)
*
Kesalahan biasanya ada di pembuatan file impor data, dimana kolom masa pajak diinputkan dengan beda masa. Misal : impor untuk masa februari, yang seharusnya diisi dengan 0202 diisi dengan 0102
5
WP lebih bayar tetapi kompensasi tidak bisa dicentang
*
Biasanya hal ini terjadi ketika WP dalam posisi awal kurang bayar, akan tetapi ada inputan di poin IIB sehingga mengakibatkan statusnya menjadi Lebih Bayar, dan kemudian aplikasinya diupdate. Solusi : hapus SPT tanpa menghapus data faktur, kemudian posting ulang.
6
file impor sudah sesuai pengisiannya dengan petunjuk , akan tetapi ketika mau diimpor ada pemberitahuan kalau format tidak valid
*
Pertama kali pastikan sudah diisi sesuai petunjuk, lalu cek kembali file impor nya menggunakan notepad, pastikan tidak ada karakter ENTER atau SPASI di data yang akan diimpor
7
sudah update ke aplikasi yang mendukung menu cetakan lampiran, akan tetapi ketika diakses ke menu tersebut error
*
Jalankan Crystal Report (CrRedistX_86 untuk sistem operasi 32 bit, CrRedistX_86 untuk sistem operasi 64 bit) Win XP biasanya memakai sistem operasi 32 bit, sedang untuk Win Vista dan Win7 bisa dicek melalui : Start > Computer (klik kanan) > properties
8
impor data tidak berhasil semua, disebabkan ada data lawan transaksi yang lebih dari 50 karakter
*
Ubah data impor yang mengandung lawan transaksi yang lebih dari 50 karakter,  atau dengan mengupdate aplikasi ke versi 1.1.0.0 (minimal) sehingga atas data seperti itu akan langsung dipotong oleh aplikasi kalau ada data laawn transaksi yan glebih dari 50 karakter
9
install update tidak bisa, berhasil akan tetapi aplikasi tidak berubah
*
cek direktori instalasi eSPT (secara default : e-SPT PPN 1111) akan tetapi apabila WP menginstall menggunakan installer versi 1.0.0.0 folder hasil instalasinya (eSPT PPN 1111) bahkan ada beberapa installer eSPT PPN 1111 versi 1.0.1.0 hasil instalasinya menjadi (e-SPT PPN 1111 v.1.0.1)
*
arahkan update aplikasi ke folder instalasi yang terpasang di sistem, karena kalau tidak maka update aplikasi akan membentuk lagi folder e-SPT PPN 1111 yang menyebabkan aplikasi seolah – olah tidak terupdate.
Untuk lebih amannya, install ulang aplikasi menggunakan installer versi 1.1.0.0 (minimal)
10
gagal menginput nota retur atau faktur pajak pengganti yang referensinya di bawah januari 2011
*
Update aplikasi ke minimal versi 1.1.0.0
11
Input Nota Retur Pajak Masukan, ketika setelah memasukkan referensi nomor faktur, nilai yang muncul  adalah nilai dari Faktur Pajak Masukan yang lain, dan ketika disimpan muncul peringatan sudah pernah diretur dengan nilai 0
*
Update aplikasi ke minimal versi 1.2.0.0
Problem dan Solusi untuk Seluruh jenis eSPT (e-SPT PPN, e-SPT PPh)
1
eSPT PPh Masa, eSPT PPN 1107, eSPT PPh Tahunan : Pada saat pertama kali membuka eSPT terjadi error “ koneksi ke database gagal “
Lakukan langkah-langkah berikut :
*
Silahkan masuk ke Control Panel,
*
kemudian Administrative tools,
*
Kemudian ODBC,
*
Kemudian System DSN,
*
Kemudian klik Add,
*
Kemudian pilih Microsoft Access Driver *.mdb,
*
Kemudian berikan nama database ( tanpa tandabaca ),
*
Kemudian klik select,
*
Kemudian arahkan ke lokasi database tersimpan.
2
Seluruh eSPT : Pada saat penginputan melakukan impor data sering terjadi error
Silahkan disesuaikan beberapa kolom yang sering error :
*
Penyesuaian kolom NPWP, karena harus 15 digit.
*
Penyesuaian kolom tanggal SSP dan tanggal faktur, formatnya harus tanggal bulan dan tahun.
*
Penyesuaian kolom masa pajak, harus sesuai berdasarkan format ( missal 0202, harus 4 digit ).
3
Seluruh eSPT  : Pada saat mencetak sering hasil cetakan yang harusnya satu lembar menjadi dua lembar
*
Cetakan terpotong karena 2 hal. Pertama karena settingan kertas, yang kedua karena driver printer tidak mau menyesuaikan ukuran margin cetakan. Solusi setting ukuran kertas atau ganti driver printer dengan yang bisa menyesuaikan,
*
apabila saat preview sudah satu lembar tapi dicetak jadi 2 lembar, copy cetakan ke excel atau export to pdf untuk aplikasi eSPT PPN 1111,
4
Pada saat melakukan penghapusan data di e SPT data gagal kehapus
lakukan langkah-langkah sebagai berikut :
*
Silahkan backup database
*
Kemudian silahkan lakukan ekspor  data eSPT ( faktur atau bukti potong )
*
Kemudian hapus eSPT
*
Kemudian impor kembali data hasil ekspor yang telah dihilangkan data yang mau di hapus  tadi.
*
Silahkan cek kembali data .
5
Tidak bisa membuat file lapor data (untuk eSPT PPh Masa atau PPh Tahunan) karena tombol create csv tidak aktif.
*
SSP belum diisi, atau transkrip kutipan laporan keuangan belum diisi (PPH Tahunan). Apabila SSP sudah diisi akan tetatpi masih mengalami permasalahan yang sama, coba cek ulang apakah nilainya sudah sama atau belum. Nilai SSP yang dilunasi harus sama atau lebih besar dari PPh Terutang. Serta cek juga apakah SSP yang diisi sudah balance baik untuk PPh Tidak Final maupun untuk PPh Final (pasal 21)
6
Copy database dari folder database eSPT untuk dipindahkan ke komputer lain , akan tetapi datanya kosong (Windows Vista dan Windows 7)
*
Hal ini biasa terjadi untuk Windows Vista yang User Account Controlnya masih aktif, sehingga file database yang ada dialihkan ke virtual store. Untuk mengambil database sebenarnya, masuk ke folder database dari eSPTnya, kemudian klik tombol “compatibility file”.
*
Untuk mematikan UAC, silakan masuk ke Control Panel > User Control > set User Account Control > set ke posisi paling bawah > kalau minta restart, jalankan
7
eSPT PPN 1107, eSPT PPh Masa : ubah referensi lawan transaksi, tetapi data faktur atau Bukti Potong tidak terupdate
*
Mengubah referensi lawan transaksi tidak akan mengubah data Bukti Potong atau Faktur Pajak yang sudah ada, sehingga harus dilakukan juga pengubahan di Bukti Potong/Faktur Pajak atas lawan transaksi tersebut

http://tmbook.us


Sumber :http://amsyong.com/2013/09/seri-e-spt-ppn-1111-masalah-dan-solusi-e-spt-update-baru-ke-3/

Tuesday, January 7, 2014

Pengembalian Nomor Faktur Pajak

Pengembalian Nomor Faktur Pajak

Pada tahun 2013 Wajib Pajak yang sudah menjadi PKP telah meminta Nomor seri faktur pajak, dari nomor faktur yang diterima tersebut ada yang habis digunakan namun ada juga yang tidak habis.

Menurut PER 24/PJ/2012 untuk nomor yang tidak digunakan tersebut harus dikembalikan. Jika dari pembaca ada yang memerlukan form tersebut berikut Saya lampirkan semua lampiran PER 24/PJ/2012, termasuk  form pengembalian Nomor seri Faktur Pajak.
http://25ramadhan.us

Tuesday, October 29, 2013

PER - 32/PJ/2013

TATA CARA PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PPH BAGI WP.....

 

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 32/PJ/2013

TENTANG

TATA CARA PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN
PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG DIKENAI PAJAK PENGHASILAN
BERDASARKAN PERATURANPEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU
DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 14 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;
  2. bahwa dalam rangka pengawasan pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PeraturanPemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan PeraturanPemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;
                                   
Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (Lembaran Negara Republik Tahun 2013 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5424);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto
                                   

MEMUTUSKAN :
                                   
Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG DIKENAI PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU.
                                   

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan :
  1. Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu adalah Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
  2. Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang untuk selanjutnya disebut Surat Keterangan Bebas adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain yang dapat dikreditkan.


Pasal 2

Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final kepada Direktur Jenderal Pajak.
                                   

Pasal 3

(1) Pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Keterangan Bebas.
(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 4

(1) Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan dengan syarat:
  1. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya Surat Keterangan Bebas
  2. menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya Surat Keterangan Bebas, untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya Surat Keterangan Bebas;
  3. menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya.
  4. ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23.


Pasal 5

(1) Atas permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan:
  1. Surat Keterangan Bebas; atau
  2. surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas,
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
(3) Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Keterangan Bebas dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlewati.


Pasal 6

Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud Pasal 3 berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.


Pasal 7

(1) Pemotong dan/atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan untuk setiap transaksi yang merupakan objek pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final apabila telah menerima fotokopi Surat Keterangan Bebas yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan.
(2) Permohonan legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan dengan syarat:
a. menunjukkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1);
b. menyerahkan bukti penyetoran Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan PemerintahNomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu untuk setiap transaksi yang akan dilakukan dengan pemotong dan/atau pemungut berupa Surat Setoran Pajak lembar ke-3 yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, kecuali untuk transaksi yang dikenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas:
1) impor;
2) pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
3) pembelian hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif dan industri farmasi;
4) pembelian kendaraan bermotor di dalam negeri;
c. mengisi identitas Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut Pajak Penghasilan dan nilai transaksi pada kolom yang tercantum dalam Surat Keterangan Bebas.
d. ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
(3) Fotokopi Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
  1. satu lembar untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan;
  2. satu lembar untuk diserahkan Wajib Pajak kepada Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut;
  3. satu lembar untuk diserahkan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong dan/atau pemungut terdaftar
(4) Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak permohonan legalisasi diterima lengkap.
(5) Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi.


Pasal 8

Bentuk formulir untuk:
(1) permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I;
(2) surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II
(3) Surat Keterangan Bebas untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21/Pasal 22/Pasal 23 menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III;
(4) Surat Keterangan Bebas untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 22 impor menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV;
(5) Surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibuat menggunakan formulir sebagaimana Lampiran V;
(6) permohonan legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI,
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 9

(1) Setelah Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain bagi Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu diajukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
(2) Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-1/PJ/2011 bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, tetap berlaku sampai dengan akhir Tahun pajak bersangkutan.


Pasal 10

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

A. FUAD RAHMANY

Monday, October 28, 2013

UU 36 tahun 2008 - Aktiva Tetap Pasal 11

Aktiva Tetap UU 36 tahun 2008  Pasal 11


Undang-undang Pajak Indonesia | Strategi Pajak

Pasal 11
(1) 
Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
(2) 
Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
(3) 
Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
(4)
Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.
(5)
Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.
(6)
Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:
Kelompok Harta
Berwujud
Masa
Manfaat
Tarif Penyusutan sebagaimana
dimaksud dalam
Ayat (1)
Ayat (2)
I.   Bukan bangunan
     Kelompok 1
     Kelompok 2
     Kelompok 3
     Kelompok 4   

4 tahun
8 tahun
16 tahun
20 tahun 

25%
12,5%
6,25%
5%

50%
25%
12,5%
10%
II. Bangunan
    Permanen
    Tidak Permanen 

20 tahun
10 tahun 

5%
10%

(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(8)
Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.
(9)
Apabila hasil penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, maka dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak jumlah sebesar kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibukukan sebagai beban masa kemudian tersebut.
(10)
Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, yang berupa harta berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.
(11)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
  1. Ketentuan Pasal 11A ayat (1) dan Penjelasan ayat (5) diubah serta di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 11A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11A
(1) 
Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.
(1a) 
Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) 
Untuk menghitung amortisasi, masa manfaat dan tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:
Kelompok Harta
Tak Berwujud
Masa Manfaat
Tarif Amortisasi berdasarkan
metode
Garis
Lurus
Saldo
Menurun
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3 
Kelompok 4  
4 tahun 
8 tahun 
16 tahun
20 tahun 
25%
12,5%
6,25%
5%
50%
25%
12,5%
10%
(3)
Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi.
(5)
Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain yang dimaksud pada ayat (4), hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen) setahun.
(6)
Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(7)
Apabila terjadi pengalihan harta tak berwujud atau hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (4), dan ayat (5), maka nilai sisa buku harta atau hak-hak tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah yang diterima sebagai penggantian merupakan penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan tersebut.
(8)
Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, yang berupa harta tak berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.