Hallo .....

Wednesday, May 30, 2012

Satu Kontainer Narkoba Masuki Indonesia


Ini namanya bukan kecolongan lagi akan tapi kerampokan mungkin cuoo….cok sebutannya, bagaimana tidak lagi-lagi Narkoba bisa masuk begitu mudah ke Negara kita, lewat pelabuhan tanjung Priok tidak tanggung tanggung  barang haram tersebut ada dalam container.


Hal ini membuat geram Komisi  XI DPR RI sehingga dalam waktu dekat akan memanggil Ditjen Bea Cukai untuk meminta pertanggungjawaban atas lolosnya 351 kg sabu-sabu dari Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok
Katanya begini :"Akan kita mintai pertanggungujawabannya. Segera kita panggil dalam waktu dekat," tegas anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Akhsanul Qosasi, kepada detikcom, Rabu (30/5/2012).

Yang menjadi pertanyaan apakah hal tersebut terjadi karena kelalaian, SDM atau peralatan sehingga anggota Komisi XI DPR RI dari PDIP Maruarar Sirait menegaskan, perlu pengkajian serius.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memastikan akan memeriksa karyawan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok yang bertugas saat kontainer berisi 351 kg sabu dan 2 kg efidrin berhasil dikeluarkan dari Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok.

Kepala Subdirektorat Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Saputro menuturkan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ke KPU Bea Cukai Tanjung Priok. "Hari ini sudah kita kirimkan. Pekan depan pemeriksaan terhadap karyawan Bea Cukai yang bertugas," terang Eko, Selasa (29/5).

Dirinya menjelaskan, kemarin telah ditetapkan seorang tersangka baru yang berperan sebagai importir, terkait kasus penyelundupan 351 kg sabu-sabu dan 2 kg efidrin melalui Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok. Kini, penyidik tengah membidik petugas bea cukai yang terlibat dalam kasus ini. Pihak yang berwenang menetapkan pengiriman barang dan memindahalamatkan kontainer dan perusahaan importirnya, disinyalir kuat melibatkan pejabat berkewenangan di Bea Cukai. "Tersangka baru berinisial Ptr. Dia yang mendatangkan barang ke sini. Itu sindikat penyelundupan narkoba, dia WNI. DPO nya ada dua, satu lagi. WNA asal Malaysia masih diburu," terang Eko.

Eko menambahkan, setelah penahanan tersangka Ptr, pihaknya membidik petugas bea cukainya untuk mengarah kepada pelabuhannya. "Mulai mengarah ke petugas bea cukainya. Saat ini sudah mulai mengarah ke pelabuhannya," imbuhnya.

Dijelaskan Eko, Ptr berperan memberi pesanan. Sementara karyawan lainnya tidak tahu bahwa itu adalah bisnis narkoba, karena hanya disuruh tersangka mengangkut dan mengirimkan paket. "Pengakuannya baru sekali (pengiriman), tapi kan kita sudah monitor dia sejak dua bulan lalu. Dia dijerat Pasal 112, 114 dan 132 UU No 35 Tahun 2009," tukasnya.

(fiq/van) Detik.com