Hallo .....
Showing posts with label objek pajak penghasilan. Show all posts
Showing posts with label objek pajak penghasilan. Show all posts

Friday, January 6, 2012

Tidak Termasuk Objek Pajak

Tidak Termasuk Objek Pajak


1.      a. Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima  zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia;Objek pajak|bungur27.blogdeyik,com
b. hadiah hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau sedrajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro  dan kecil yang keuntungannya  diatur dengan  atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
2.      Warisan;
3.      Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
4.      Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa  yang diterima atau  diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak  atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak yang menggunakan norma perhitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPH;
5.      Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan , asuransi kecelakaan,  asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa;
6.      Dividen  atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP Dalam negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal  pada badan usaha yang didirikan dan bertempat keduaukan dia Indonesia dengan syarat:
-       Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan ; dan
-       Bagi perseroan terbatas, BUMN dan  BUMD yang menerima,kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen 25% ( dua puluh lima persen ) dari jumlah modal yang disetor;
7.      Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah dishkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar pemberi kerja maupun pegawai;
8.      Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalalm bidang -bidang tertentu yang dutetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
9.      Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham saham, persekutuan,  perkumpulan, firma dan komgsi, termsuh pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
10.   Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Insonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut
-       Merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah atau yang menjalankan kegitan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan denagan Keputusan Menteri Keuangan; dan
-       Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indinesia.
11.   Bea siswa yang memiliki persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur kebih lanjut dengan atau berdasrkan Peraturan Menteri Keuangan, yaitu:
-       Diterima atau diperoleh Warga negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal/non formal yang testruktur baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
-       Tidak mempunyai hubungan istimewa dengan pemilik, komisris, direktur, pengurus dari wajib  pajak pemberi bea siswa;
-       Komponen bea siswa teriri dari biaya pendidikan yang dibayrakan de sekolah, biaya ujian , biaya penelitian yang berkaitan dengan dengan bidang studi yang diambil, biaya untik pembelian buku dan/biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar;
12.   Sisa lebih yanga diterma atau diperileh badan atau lembaga nirlaba yanga bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 ( empat tahun) sejak di perolehnya sisa lebih tersebut;
13.   Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara jaminan Sosian kepada wajib pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lajut denagn atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Thursday, January 5, 2012

Objek Pajak Penghasilan


Objek Pajak Penghasilan
Adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari liar Indonesia, yang dapt dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan  Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama danbentuk apapun termasuk:
1) penggantin atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atua imbaln dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dan Undang-undang Pajak Penghasilan;
2) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;
3) laba usaha;
4) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
- Keuntungan karena pengalihan harta kepadaperseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
- Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota;
- Keuntunga karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan  usaha;
- Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan  usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
- Keuntungan karena penjualan atau pengaliha sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.
5) Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
6) Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karenajaminan pengembalian utang;
7) Dividen dengan nama dan dalambentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
8) Royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
9) Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
10) Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
11) Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
12) Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
13) Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
14) Premi asuransi;
15) Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
16) Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
17) Penghasilan dari usaha berbasis syariah;
18) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangan yang mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
19) Surplus Bank Indonesia.
Objek Pajak yang dikenakan PPh final atas penghasilan berupa:
- Bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya;
- Penghasilan berupa hadiah undian;
- Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek;
- Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, serta
- Penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.