Hallo .....

Thursday, January 5, 2012

Objek Pajak Penghasilan


Objek Pajak Penghasilan
Adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari liar Indonesia, yang dapt dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan  Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama danbentuk apapun termasuk:
1) penggantin atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atua imbaln dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dan Undang-undang Pajak Penghasilan;
2) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;
3) laba usaha;
4) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
- Keuntungan karena pengalihan harta kepadaperseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
- Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota;
- Keuntunga karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan  usaha;
- Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan  usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
- Keuntungan karena penjualan atau pengaliha sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.
5) Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
6) Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karenajaminan pengembalian utang;
7) Dividen dengan nama dan dalambentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
8) Royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
9) Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
10) Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
11) Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
12) Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
13) Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
14) Premi asuransi;
15) Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
16) Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
17) Penghasilan dari usaha berbasis syariah;
18) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangan yang mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
19) Surplus Bank Indonesia.
Objek Pajak yang dikenakan PPh final atas penghasilan berupa:
- Bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya;
- Penghasilan berupa hadiah undian;
- Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek;
- Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, serta
- Penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.