Tidak Termasuk Objek Pajak
1. a. Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia;
b. hadiah hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau sedrajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang keuntungannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
2. Warisan;
3. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari
Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh
bukan Wajib Pajak yang menggunakan norma perhitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPH;
5. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan , asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa;
6. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP Dalam negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat keduaukan dia Indonesia dengan syarat:
- Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan ; dan
- Bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima,kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen 25% ( dua puluh lima persen ) dari jumlah modal yang disetor;
7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah dishkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar pemberi kerja maupun pegawai;
8. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalalm bidang -bidang tertentu yang dutetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
9. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan komgsi, termsuh pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
10. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Insonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut
- Merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah atau yang menjalankan kegitan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan denagan Keputusan Menteri Keuangan; dan
- Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indinesia.
11. Bea siswa yang memiliki persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur kebih lanjut dengan atau berdasrkan Peraturan Menteri Keuangan, yaitu:
- Diterima atau diperoleh Warga negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal/non formal yang testruktur baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
- Tidak mempunyai hubungan istimewa dengan pemilik, komisris, direktur, pengurus dari wajib pajak pemberi bea siswa;
- Komponen bea siswa teriri dari biaya pendidikan yang dibayrakan de sekolah, biaya ujian , biaya penelitian yang berkaitan dengan dengan bidang studi yang diambil, biaya untik pembelian buku dan/biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar;
12. Sisa lebih yanga diterma atau diperileh badan atau lembaga nirlaba yanga bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 ( empat tahun) sejak di perolehnya sisa lebih tersebut;
13. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara jaminan Sosian kepada wajib pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lajut denagn atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.